JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di BUMN PT Waskita Karya Tbk Tahun 2009-2015. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan mulai 21 September 2020.
Kelima tersangka tersebut adalah Mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani (DSA); Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS); Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU); Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR); serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
"Hari ini (18/9/2020) tim penyidik KPK berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang pertama melanjutkan penahanan selama 30 hari, terhitung mulai 21 September 2020 sampai 20 Oktober 2020," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Desi Arryani ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot Subana di Rutan Polres Jakarta Timur, Fakih Usman ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Fathor Rachman di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Yuly Ariandi Siregar ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebagaimana diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman serta mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.