JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberikan 'diskon' 1 tahun 6 bulan pidana penjara bagi terpidana mantan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan terpidana anak Asrun sekaligus mantan wali kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
Informasi singkat putusan PK atas nama Adriatma Dwi Putra dan Asrun tercantum di laman Kepaniteraan MA, lebih dulu diketahui KORAN SINDO dan MNC News Portal dari laman Kepaniteraan MA, di Jakarta, Senin (14/9/2020) siang. PK diajukan keduanya teregister di MA dengan perkara nomor: 381 PK/Pid.Sus/2019 disertai surat pengantar dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: W10.U1/15323/HN.05.XI.2019.03.
Berkas memori PK masuk di Kepaniteraan MA pada 23 Oktober 2019 dan telah didistribusikan ke majelis hakim agung PK pada 4 November 2019. Majelis Hakim Agung PK terdiri atas Hakim P1 Mohamad Askin, Hakim P2 Eddy Army, dan Hakim P3 Suhadi.
"Status: Putus. Tanggal Putus: 2 Desember 2019. Amar Putusan: KABUL. Tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju: - (masih kosong, red)," bunyi informasi singkat di laman Kepaniteraan MA sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Tersangka Suap
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan informasi singkat tersebut yang ada di website resmi Kepaniteraan MA. Andi mengatakan, Majelis Hakim Agung PK untuk perkara Asrun dan Adriatma Dwi Putra dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi. Andi membeberkan, majelis hakim PK mengadili dengan memutuskan dua hal.
"Kabul permohonan PK pemohon/terpidana dan membatalkan putusan judex facti," ujar Andi saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta.
Ketua Kamar Pengawasan MA ini membeberkan, majelis hakim PK yang dipimpin Suhadi juga mengadili kembali dengan memutus tiga hal atas PK yang diajukan Asrun dan Adriatma. Satu, menyatakan pemohon PK/terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hutuf b UU Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk masing-masing terpidana, serta mencabut hak politik para terpidana selama 2 tahun," tegasnya.
Baca Juga: Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Jalani Pemeriksaan KPK di Polda Sultra
Di sisi lain, Andi belum memberikan penjelasan saat disinggung apa pertimbangan atau alasan majelis hakim PK mengabulkan PK dan memangkas 1 tahun 6 bulan penjara bagi Asrun dan Adriatma serta kenapa salinan putusan belum dikirimkan ke pengadilan pengaju.
"Saya masih nunggu data tentang alasan dikabulkannya PK para terpidana," ucap Andi.
Judex facti yang dimaksud Andi yakni putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hariono memvonis Asrun dan Adriatma Dwi Putra, masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.