JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Konsultan Lingkungan Edna Dibayanti guna mendalami kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
Edna akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Selain Edna, penyidik KPK memanggil pensiunan pegawai PT Pacific Utama, Suhendra Atmadia serta dua ibu rumah tangga yakni Diastuti Herfini dan Irene Dibayanti. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
KPK sendiri baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.