JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 pegawai PT Waskita Karya terkait kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani. Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Keempat belas saksi tersebut antara lain, Kanwil Jakarta, Antonius Y. Tyas Nugroho; Kapro dan Kabag Dal, Fakih Usman; Kasie Keu Proyek Padamaran Joni Putra; Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana; Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyantoro; Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto.
Lalu, Kapro Proyek Benoa 4, Julizar Kurniawan; Dirkeu Waskita Toll Road, Rudi Purnomo; SVP Accounting Waskita, Inggir Elerida Lumbantoruan; Staf Admin Kantor, Agus Winarno; Ketua Koperasi Waskita, Ari Wibowo; Manager Human Capital Waskita, Riftan Wisesa; Staf Bagian Keuangan, Tri Yuharlina dan Mantan Auditor PT Waskita, M Noor Utomo.
Baca Juga :Â Polda Sulsel Rampungkan Berkas 16 Polisi yang Terlibat Penembakan Warga
Baca Juga :Â KPK Tetap Usut Kasus Korupsi Meski Jakarta PSBB Total
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.