JAKARTA - Pemenang Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 bakal ditunda pelantikannya jika terbukti melanggar protokol kesehatan aman Covid-19. Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai protokol kesehatan.
"Pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan para paslon termasuk stakeholder lainnya seperti parpol pengusung dalam turut mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19," ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, kepatuhan para pasangan calon, tim sukses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan aman Covid-19 mutlak diperlukan sebagaimana tercantum dalam PKPU dan juga aturan lainnya. Sehingga tidak ada pilihan kecuali menjalankannya.
Baca Juga:Â Bawaslu Lapor ke Kemendagri, Banyak Calon di Pilkada Langgar Protokol Kesehatan
Kemendagri, kata Kastorius, menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 merupakan prioritas pemerintah, tak bisa diabaikan dalam Pilkada dan harus dijalankan dengan serius. Peluang emas melawan Covid-19 ada di semua tahapan pilkada.
"Jangan sebaliknya, karena abai terhadap protokol, lalu pilkada menjadi klaster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan," tuturnya.
Berdasarkan data saat pendaftaran, dari sekitar 650 bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar terdapat 260 bapaslon yang melanggar. Artinya, taat dan menjalankan protokol Covid 19 PKPU dapat dilakukan karena dari hasil monitoring jumlah yang menaati protokol lebih banyak dibanding yang melanggar.
"Kemendagri serta stakeholder lainnya akan mendaya-gunakan semua instrumen penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol Covid-19," ujarnya.
Baca Juga:Â Menang Pilkada tapi Langgar Protokol Kesehatan, Siap-Siap Paslon "Disekolahkan" 6 Bulan
Ditambahkan Kastorius, selain opsi menunda pelantikan paslon yang melanggar protokol kesehatan kampanye, ada opsi lain yang mengemuka. Yakni, menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) kepala daerah jika daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa pilkada, atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.
"Penundaan pelantikan diusulkan berlangsung dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan. Sanksi ini dikenakan kepada paslon yang terbukti berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada," ujarnya.