JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memperbarui jumlah oknum anggota TNI selain dari matra Angkatan Darat (AD) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan wilayah sekitar Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. Teranyar, ada 5 oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis menuturkan, 5 oknum anggota TNI tersebut turut melakukan perusakan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Terhadap 7 oknum prajurit, AL 5 dan AU 2, ditetapkan ada 5 oknum prajurit AL sebagai tersangka. Menurut para saksi yang bersangkutan ikut rombongan dan melakukan pelemparan," kata Danpuspom saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut ihwal benda apa yang dilempar para tersangka, Eddy enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Menurutnya, segala proses akan disampaikan pihaknya pada Rabu (9/9/2020) karena seluruh tersangka masih dalam pemeriksaan.
"Pemeriksaan masih berjalan ya. Hari Rabu akan kami sampaikan hasilnya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Puspomad telah menetapkan 29 prajurit TNI AD dari berbagai satuan sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Usai ditetapkan sebagai terangka, ke-29 prajurit itu langsung dijebloskan ke penjara alias ditahan.
Baca Juga : 3 Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas Masih Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
Kemudian, sebanyak 51 prajurit telah menjalani pemeriksaan yang terdiri atas 19 satuan. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.
Baca Juga : Pasca-Perusakan Mapolsek Ciracas, Pangdam Jaya Pastikan TNI-Polri Tetap Solid
(erh)