JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial, pada hari ini, Jumat (4/9/2020). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dijadwalkan ulang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Oded bakal dimintai keterangannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. Keterangan Oded dibutuhkan penyidik KPK guna kepentingan kelengkapan berkas penyidikan Dadang Suganda (DS).
"Hari ini, Jumat (4 /9/2020), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Oded Mohammad Danial. Bertempat di Polrestabes Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/9/2020).
Sebelumnya, Oded Muhammad Danial mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK, pada Rabu, 2 September 2020. KPK menegaskan bahwa telah mengirimkan surat panggilan terhadap Oded. Surat panggilan itu, telah diterima oleh pihak keluarga Oded.
Selain Oded, KPK juga memanggil 13 saksi lainnya dalam perkara ini. Mereka diantaranya, seorang Ahli Waris yang mewakili Ibu Rumah Tangga, Iis Aisyah; Karyawan Swasta, Dedih; dua orang Petani, Dayat dan Okib; Ibu Rumah Tangga, Iis Amas, Noneng Kurniasih, serta Tini Kurniati.
Kemudian, seorang pedagang, Juju Juangsih; Ahli Waris yang mewakili Petani, Ombik; Wiraswasta, Rasmanah; serta tiga orang Ahli Waris, Eme, Warma, dan Imik. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Dadang Suganda.
"Dalam rangka pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti diantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang di duga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang di lakukan oleh tersangka DS," pungkasnya.