JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan periksa penyidik Kejati Bali, lantaran tewasnya mantan Kepala BPN Bali Tri Nugraha yang bunuh diri di dalam toilet Kejati Bali usai diperiksa terkait dugaan kasus korupsi dan gratifikasi.
"Bahwa awalnya pada tanggal 31 Agustus 2020 tersangka Tri Nugraha memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan," Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (1/8/2020).
Baca juga: Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kejati, Ini Kata Kejagung
Ia menerangkan, Tri Nugraha datang bersama penasehat hukumnya ke Kejati Bali pada pukul 10.00 WIB dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono.
"Setelah pemeriksaan selesai, berdasarkan pendapat tim jaksa penyidik terhadap tersangka disarankan dilakukan penahanan rumah tahanan Negara (Rutan) demi kelancaran, dan efektifitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik obyektif maupun subyektif," jelas Hari.
Baca juga: Tewas Bunuh Diri, Kasus TPPU Tri Nugraha Dihentikan Kejati Bali
Kemudian, Tri Nugraha meminta izin untuk beribadah pada pukul 12.00 Wita. Namun, tersangka tak kunjung kembali sehingga penyidik berusaha mencarinya dan mempersiapkan surat perintah penangkapan.
"Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya, dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke Kejati Bali guna dilakukan penahanan di Rutan. Setelah tiba di Kejati Bali penyidik langsung melakukan penahanan Rutan dengan mengikuti protokol Covid-19, dan hasilnya nonreaktif," ucap Hari.