JAKARTA - Kejaksaan Agung angkat bicara perihal insiden bunuh dirinya tersangka Tri Nugraha di Kejaksaan Tinggi Bali, terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelenggara negara pada kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono mengatakan kronologi peristiwa terjadinya bunuh diri tersebut. Pada tanggal 31 Agustus 2020 Tersangka Tri Nugraha, memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Kemudian sekira pukul 10.00 Wita Tri Nugraha datang bersama Penasihat Hukumnya ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali, dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Setelah pemeriksaan selesai, berdasarkan pendapat tim Jaksa penyidik tersangka dilakukan penahanan rumah tahanan Negara agar kelancaran dan efektifitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik obyektif maupun subyektif.
Pada sekira pukul 12.00 Wita Tersangka meminta izin kepada Penyidik untuk sholat dan setelah diizinkan Penyidik, ternyata ditunggu cukup lama dan tersangka tidak kunjung datang kembali ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Kemudian penyidik melakukan pencarian ke mushola terdekat, akan tetapi tersangka tidak ditemukan. Tim Penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.
"Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita Tersangka Tri Nugraha ditemukan dirumahnya dan kemudian oleh Tim penyidik dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan Rutan. Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali Tim Penyidik langsung melakukan penahanan Rutan dengan mengikuti protocol covid-19," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2020).