JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, penerapan sanksi bagi pengendara skuter listrik, otoped dan sejenisnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020, yang akan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah.
“Saya kira penindakannya bisa dari Penyelidik PNS dari POL PP dengan tindak pidana ringan, atau dengan ancaman hukuman di bawah beberapa bulan. Ini bisa PPNS atau Pol PP daerah. Karena pelanggarannya ada di Peraturan Gubernur, Bupati di daerah,” kata Budi saat konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Gubernur Anies Susun Aturan Baru Skuter Listrik
Budi menjelaskan, saat ini beberapa kota besar yang siap menerapkan pelaksanaan skuter listrik, otoped baru siap di sejumlah kota besar.
“Saya kira yang paling siap saat ini baru DKI Jakarta dan Bali, serta jumlah kota besar lain di Indonesia. Adapun nanti pengenaan sanksinya akan dilakukan lewat Satpol PP di daerah,” ujarnya.
Baca juga: Aturan Skuter Listrik Cs Segera Terbit