Mendengar cerita Wahid, kata jaksa, Usman Etfendi lantas menawarkan mobil miliknya kepada terdakwa untuk digunakan. Mobil itupun kemudian tiba di Lapas Sukamiskin dan langsung diserahkan oleh Usman kepada Wahid.
"Selanjutnya terdakwa Wahid Husen menggunakan mobil itu untuk kegiatan sehari-hari. Terdakwa juga meminta Usman mengurus surat-surat untuk balik nama dan menggunakan nama Jajat Sudrajat, pembantu mertua terdakwa," kata jaksa.
Namun, dalam dakwaan, jaksa KPK tak menjelaskan alasan pemberian mobil Jeep Jeep Toyota Land Cruiser Hardtop tersebut kepada Wahid tersebut. Termasuk, imbal balik Wahid kepada napi Usman Effendi atas pemberian itu. Namun, Jaksa menyebut atas perbuatannya ini, Wahid tak melaporkan ke KPK.
"Bahwa penerimaan mobil yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu tiga puluh hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sehingga dianggap merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin," ujar Eko.
(aky)