JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan tentang tahapan-tahapan penelitian dan pengembangan vaksin dan obat Covid-19 di Indonesia. Pasalnya, sebelum mendapatkan izin edar, obat tersebut harus memenuhi setiap tahapan guna memastikan bahwa obat tersebut berkhasiat, aman dan bermutu.
(Baca juga: 7.417 Orang Meninggal karena Covid-19, Rata-rata Kematian Turun Menjadi 4,2%)
Demikian diutarakan Deputi Pengawasan Obat BPOM Rita Endang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR terkait Pengembangan Obat dan Vaksin Covid-19 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
“Dalam mendukung penelitian dan pengembangan obat Covid, berbagai tahapan dilakukan. pengembangan obat membutuhkan waktu yang panjang 5-10 tahun dalam kondisi normal,”ujar Rita.
“Mulai dari penelitian preklinik lewat hewan uji sampai uji klinik pada manusia. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan obat harus berkhasiat, aman dan bermutu,” sambungnya.
Rita menjelaskan, pertama, pemberian sertifikat CPOB untuk status uji klinik, kemudian pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik dan penilaian uji klinik fase 1 sampai 3, dan pemberian izin edar. Ketika sudah masuk uji klinik, ada fase yang harus dipenuhi dan harus ada persetujuan pelaksanaan protokol uji klinik yang dilakukan komite etik.
“Komite etik sesuai pedoman uji klinik yang baik, melakukan kajian etik, melindungi keselamatan pasien hak subjek penelitian, memberikan lolos kaji etik, mereview perubahan atau amandemen protokol, monitoring pelaksanaan uji klinik,” urainya.
Dikatakan Rita, tugas BPOM adalah melakukan evaluasi protokol dan dokumen uji klinik bersama tim ahli atau komite nasional penilai obat, memberikan pendampingan lewat desk consul, serta perbaikan protokol. Baru dapat membrikan persetujuan pelaksanaan uji klinik yang dikenal dengan PPUK, setelah lolos kaji etik dari komite etik.
“Kemudian, mereview jika ada perubahan atau amandemen, mereview laporan efek samping serius atau pekrembangan terjadinya uji klinis,” tambah Rita.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara