JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS).
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menyatakan banding terhadap vonis mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
"Hari ini, (31/8), KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/8/2020).
Ali menjelaskan, alasan pihaknya banding setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir. Alasannya, karena putusan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Adapun alasan banding antara lain putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Ali, alasan banding KPK terhadap dua terdakwa perkara suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR tersebut, akan disusun secara lengkap dalam memori banding.
"Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," pungkasnya.
Sekadar informasi, Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara Agustiani Tio Fridelina, diganjar dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.