JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan akan memberikan hukuman tambahan bagi para oknum TNI AD yang terlibat dalam peristiwa perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Hukuman tambahan yang dimaksud berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.
 Baca juga: Kasus Perusakan Polsek Ciracas, KASAD: Kami Mohon Maaf Atas Insiden ItuÂ
Andika menyampaikan bahwa, sejauh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di polisi militer Kodam Jaya, semua oknum yang diperiksa sudah memenuhi pasal yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan.
"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, dan ini akan berbeda satu dengan lainnya, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," kata Andika dalam jumpa persnya di Mabesad, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
 Baca juga: Kasus Perusakan Polsek Ciracas, KASAD: Ada 12 Prajurit DiperiksaÂ
Menurut dia, tindakan pemecatan ini perlu dilakukan kepada para oknum tersebut. Sebab, kata dia, tindakan mereka sudah membuat nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku para oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan dan janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," pungkasnya.
(wal)