JAKARTA – Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus bergerak cepat melakukan pemberkasan terhadap enam tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat karaoke Venesia BSD, Tangerang Selatan, Banten.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes John W Hutagalung menjelaskan, saat ini penyidik terus memeriksa enam tersangka tersebut dan menyesuaikan barang bukti dengan perkara yang terjadi. Ini dilakukan agar berkas sempurna sebelum dikirim ke Kejaksaan.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dalam rangka pemberkasan perkara,” ujar John saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Namun, John mengatakan, penyidik belum mengetahui berkas perkara tindak pidana perdagangan orang ini akan dilimpahkan ke mana. Sejatinya ingin diserahkan ke Kejaksaan Agung, tapi tertunda karena terjadinya kebakaran.
“Pemberkasan masih proses. Harusnya ke Kejagung (Kejaksaan Agung), tapi masih kebakaran kemarin. Kita lihat situasi yang terbaiknya,” tutur John.
Lebih lanjut dia menekankan belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara TPPO di tempat karaoke Venesia BSD, Tangerang Selatan, Banten. Sejauh ini enam orang yang ditetapkan tersangka yakni tiga muncikari dan tiga manajemen perusahaan.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim bersama TNI Pomdam Jaya menggerebek tempat karaoke Venesia BSD, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu malam, 19 Agustus 2020.