JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah daerah maupun yayasan perguruan swasta tidak mewajibkan guru untuk datang ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran daring selama tugas-tugas pokok sebagai guru masih bisa dilaksanakan dari rumah.
“Pemerintah Daerah maupun Yayasan Perguruan Swasta tidak mewajibkan guru masuk ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran daring selama tugas-tugas pokok sebagai guru masih bisa dilaksanakan dari rumah,” kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Kedua, kata Heru, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud agar melakukan pengawasan yang ketat dalam proses pelaksanaan belajar dari rumah maupun upaya pembukaan sekolah.
“Jika diperlukan, agar memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan, terutama dalam upaya pembukaan sekolah, dengan sanksi secara bertahap mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat sesuai dengan tingkatan kesalahannya,” tuturnya.
“Bagi FSGI, langkah ini sangat penting mengingat kepatuhan yang rendah terhadap upaya pencegahan penularan Covid 19 di sekolah. Langkah yang sama seperti penerapan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah. Langkah ini juga merupakan implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bagi lingkungan pendidikan,” ucap Heru.
Heru melanjutkan, seluruh pihak baik pemerintah, pemerintah daerah, sekolah, organisasi profesi, oran tua dan masyarakat serius dan bersinergi dalam memberikan perlindungan bagi guru, terutama perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap risiko penularan Covid-19 yang mungkin terjadi di sekolah.