JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengklaim berkas perkara kasus tindak pidana khusus atau korupsi tidak ada yang terbakar pasca kebakaran hebat Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam.
"Berkas perkara yang terkait tindak pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah," kata Hari di Kejagung, Minggu (23/8/2020).
Hari menjelaskan, Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar sama sekali tidak menyimpan berkas yang berkaitan dengan perkara korupsi maupun tindak pidana umum lainnya.
"Gedung utama ini tidak menyimpan berkas yang ada kaitannya dengan penanganan perkara, baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi maupun tindak pidana umum," ujar Hari.
Namun, Hari memastikan, gedung utama yang terbakar merupakan tempat bekerja pimpinan Kejaksaan Agung.
Baca Juga : Gedung Kejagung Terbakar, Mahfud MD Pastikan Berkas Perkara Djoko Tjandra Aman
"Gedung utama ini ditempati mulai dari lantai 2 adalah unsur pimpinan yang dalam hal ini adalah Pak Jaksa agung dan Pak Wakil Jaksa Agung, kemudian lantai 3 dan 4 bidang intelijen dan Pak Jamintel ada di lantai 3, kemudian lantai 5 dan 6 itu bidang pembinaan, dan lantai 5 ditempati Jaksa Agung Muda Pembinaan," tuturnya.
Baca Juga : Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Terkait Kebakaran Kejagung, Mahfud MD: Awasi Bersama-Sama
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)