Share

Gedung Kejagung Terbakar, Mahfud MD Pastikan Berkas Perkara Besar Aman

Riezky Maulana, iNews · Minggu 23 Agustus 2020 21:54 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 23 337 2266222 gedung-kejagung-terbakar-mahfud-md-pastikan-berkas-perkara-djoko-tjandra-aman-9HOG6vWXQG.jpg Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone.com/Dede Kurniawan)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan berkas perkara dua kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap aman, meski Gedung Kejagung terbakar hebat. Dua kasus tersebut adalah kasus Djoko Tjandra dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.

"Pemerintah memberikan jaminan berkas perkara yang ditangani Kejagung, ada dua perkara yakni kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan Jiwasraya, itu data-data dan berkas perkaranya aman, 100 persen aman ya," ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Minggu (23/8/2020).

Menyoal gedung yang terbakar, Mahfud menuturkan, perbaikan gedung nantinya harus sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Pasalnya, gedung itu menjadi cagar budaya.

"Gedung yang terbakar itu adalah gedung cagar budaya sehingga proses renovasinya harus ikut aturan-aturan yang harus berlaku pada benda-benda aturan cagar budaya," katanya.

Dia pun memastikan, terkhusus kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki, pemerintah tetap bersikap transparan kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak sama sekali melakukan kebohongan dan menutup-nutupi masalah tersebut.

"Kasus Djoko Tjandra itu yang melibatkan Jaksa Pinangki atau jaksa yang lain-lain kalau ada, itu ya harus berproses secara transparan. Tidak mungkin pemerintah itu berbohong dan menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini," tuturnya.

Baca Juga : Kejagung Minta Semua Pihak Tak Berspekulasi Tentang Kebakaran

"Karena sekarang masyarakat punya alat sendiri untuk tahu dan membongkar. Oleh sebab itu, pemerintah tidak pernah punya niatan untuk menyembunyikan kasus atau orang ya," katanya. (erh)

Baca Juga : Sempat Dievakuasi, 25 Tahanan Kejaksaan Agung Akan Dikembalikan

Follow Berita Okezone di Google News

(amr)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini