JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan enam orang tersangka terkait dengan kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Venesia di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka yang jadi tersangka adalah tiga orang muncikari dan tiga dari manajemen perusahaan.
(Baca juga: Prostitusi Karaoke BSD, Polisi Diminta Juga Tangkap Pelanggannya)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, dalam hal ini para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Pasal 2 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO," kata Ferdy kepada Okezone, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Jeratan pasal itu mengancam para pelaku akan mendapatkan hukuman paling minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan bui. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) tentang TPPO. Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) tentang TPPO adalah;
"Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Sedangkan, Pasal 2 ayat (2), Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).