JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan 6 tahun penjara hingga pencabutan hak politik selama 5 tahun terhadap mantan anggota Komisi XI sekaligus mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PAN Sukiman.
Perkara banding atas nama Sukiman ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding PT DKI Jakarta yang dipimpin James Butar Butar dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Mohammad Lutfi, Anthon R Saragih, dan Hening Tyastanto. Salinan putusan banding itu nomor: 21/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI atas nama Sukiman.
Permohonan banding diajukan oleh kedua belah pihak yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum terdakwa Sukiman atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) nomor: 116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2020.
Baca Juga: KPK Rekonstruksi Aliran Suap untuk Politikus PAN Sukiman
Di dalam memori banding JPU, JPU meminta di antaranya agar majelis hakim banding menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Sedangkan pihak penasihat hukum Sukiman, meminta di antaranya supaya majelis hakim banding memutuskan Sukiman tidak bersalah dan membebaskan Sukiman karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam delik penerimaan suap. Selain itu, masing-masing pihak juga mengajukan kontra memori banding.
Majelis hakim banding yang dipimpin James Butar Butar menyatakan, telah membaca memori banding dan kontra memori banding yang diajukan para pihak beserta alasan masing-masing pihak, berkas perkara yang ada hingga salinan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus serta pertimbangan-pertimbangannya. Karenanya majelis hakim banding menegaskan, majelis hakim tingkat pertama sudah dengan jelas dan benar mempertimbangkan fakta-fakta tentang posisi terdakwa Sukiman sebagai orang yang melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebagaimana didakwakan kepadanya.
Untuk itu, majelis hakim banding menegaskan, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus nomor: 116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan. Kecuali, mengenai pidana penjara atas uang pengganti yang ditetapkan oleh majelis hakim tingkat pertama selama satu tahun, maka lamanya harus diperbaiki guna memenuhi pemulihan keuangan negara. Majelis hakim banding lantas mengadili dan memutuskan 10 hal.
Satu, menerima permintaan banding dari terdakwa Sukiman dan JPU pada KPK. Dua, mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sekadar mengenai lamanya pidana penjara sebagai ganti uang pengganti. Tiga, menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suap.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Harta Anggota DPR Sukiman Pernah Melonjak Drastis
Sukiman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Empat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama Sukiman berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Lima, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sukiman membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Banding James Butar Butar, sebagaimana dikutip dari salinan putusan banding, di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Enam, menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya. Tujuh, menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Delapan, memerintahkan Sukiman tetap berada dalam tahanan.