JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dan Tomy Sumardi pada Senin 24 Agustus 2020 pekan depan. Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra ketika menjadi buronan.
"Rencana pemeriksaan JST dengan TS akan diperiksa Senin 24 Agustus 2020," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2020).
(Baca juga: Irjen Napoleon & Pengusaha Tommy Sumardi Dicegah ke Luar Negeri Terkait Djoko Tjandra)
Selain itu kata Awi, penyidik juga akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Prasetijo Utomo (PU). "Sedangkan NB dan PU akan diperiksa hari Selasa 25 Agustus 2020," tuturnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengumumkan nama-nama tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini Argo mengatakan, para tersangka tersebur terbagi selaku penyuap dan penerima. Yang mana dalam hal ini Joko Soegiarto Tjandra dan (TS) Tomy Sumardi ditetapkan tersangka pemberi.
Sedangkan selaku penerima, penyidik menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Prasetijo Utomo (PU) sebagai tersangka.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP
(fmi)