JAKARTA - Pemerintah mengimbau agar masyarakat bisa bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh undang-undang namun masyarakat juga dituntut untuk tidak menyebarkan hoaks.
Saat ini, seluruh lapisan masyarakat dihadapkan pada realitas virtual yang lebih dominan sehingga menjadi penyebab banyak konflik di masyarakat. Realitas di era digital menjadikan ruang privat dan ruang publik semakin kabur.
"Dalam era digital saat ini kita masuk ke era post truth. Kebenaran, fakta dan bukti menjadi tidak terlalu penting. Tetapi yang penting justru narasi, cerita, pikiran yang dikembangkan berdasarkan kesamaan pandangan, pikiran dan keyakinan," kata Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika, Widodo Muktiyo dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).
Ia pun mendorong masyarakat agar lebih kritis dengan mengevaluasi setiap informasi yang diperoleh sebelum mengambil sikap.
"Agar kita tidak mudah terombang ambing oleh arus informasi. Mari kita menjadi jangkar yang punya integritas. Kearifan dan integritas adalah hal yang menunjukkan kita memiliki kedewasaan," ujarnya .
Widodo menerangkan, saat ini empat dari sepuluh masyarakat Indonesia aktif di media sosial. Selain itu, sebanyak 60% masyarakat tidak mempunyai rekening tabungan, namun terdapat 80% masyarakat yang mempunyai handphone.
Ia menambahkan, setiap masyarakat bisa hidup tanpa ponsel paling lama tujuh menit, dan mengakses internet hingga delapan sampai sebelas jam per hari. Hal itu berbanding terbalik dengan minat baca Indonesia yang berada di peringkat ke-60 dari dari 61 negara.