JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, hari ini. Damayanti merupakan terpidana penerima suap terkait proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di daerah Maluku.
Damayanti dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Hong Artha (HA).
(Baca juga: KPK Periksa 2 Eks Terpidana Korupsi Proyek Jalan KemenPUPR)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/8/2020).
Selain itu, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, mantan Staf Damayanti, Dessy Ariyati Edwin; mantan Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir; serta Karyawan PT Windu Tunggal Utama, Erwantoro. Mereka juga akan dimintai kesaksiannya untuk penyidikan Hong Artha.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.