JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.
Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat. Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
(Baca juga: Ini Pertimbangan Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting)
Merespons itu, Evi bersyukur Jokowi tidak banding putusan PTUN yang telah dimenanginya. Dia berharap ada tindak lanjut dan langkah administrasi terkait hal ini.
"Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah karena Presiden memutuskan tidak melakukan banding atas putusan PTUN. Harapan saya keputusan presiden ini segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan," kata Evi saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (7/8/2020).
Evi juga berharap dirinya mendapat pemulihan keanggotaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Apalagi saat ini KPU tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
"Pemulihan keanggotaan saya di KPU akan melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada 270 daerah," harapnya.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengungkapkan pertimbangan Jokowi tak banding putusan PTUN dan akan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020.
Pertama, Jokowi menilai sifat Keppres adalah administratif untuk memformalkan putusan DKPP. Sejatinya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres.
"Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," jelas Dini kepada wartawan.
Pertimbangan kedua, Jokowi juga menilai PTUN sudah memeriksa substansi perkara yang ada didalam putusan DKPP tentang pemecatan Evi sebagai komisioner KPU. Adapun substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP. Karena itu, tidak ada alasan bagi Kepala Negara untuk tak menerima putusan PTUN tersebut.