JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus suap Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK tujuh orang saksi yang diperiksa yakni M. Zen (Mantan Ketua ULP Dirjen Pendidikan Islam TA 2011); Ashari (PNS Kementrian Agama); Bekti Indra Manji (PNS Kementrian Agama); Syahruzad Syam (Mantan Staf Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI).
Kemudian Taufan Angga Kusuma (PNS Kementrian Agama); Maskuri (Mantan Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) dan M. Munir (PNS Kementrian Agama RI).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis), Undang Sumantri (USM)," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
KPK resmi meningkatkan status hukum eks Undang Sumantri sebagai tersangka baru perkara tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan yang sebelumnya dilakukan.
Dalam perkara ini, Undang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara