LABUHANBATU - Anggota dewan berinisial IF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan dengan cara cabut kuku terhadap seorang sopirnya sendiri.
Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, AKP Murniati Rambe, mengatakan penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
“Itu masih dalam proses sidik, yang bersangkutan menurut penyidiknya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Rabu 5 Agustus 2020.
Murni masih belum bisa menerangkan lebih rinci kasus ini, namun ia menjelaskan telah diterbitkan surat penangkapan terhadap IF.
“Dan sudah dilakukan, terbit surat penangkapan tapi belum ditemukan yang bersangkutan,” ucapnya.
“Waktu itu sudah hendak dilakukan penangkapan, namun di tempat tidak ditemukan (tersangka IF),” tambah Murni.
Baca Juga: Kasus Penyiksan dengan Cara Kuku Dicabut, Polisi Periksa Oknum Anggota Dewan IF
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, pasal 353 ayat 2 jo 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya IF sudah diperiksa oleh penyidik di ruang unit Reskris Polres Labuhanbatu bersama tiga rekannya.
Mereka diperiksa atas kasus penyiksaan terhadap sopir IF, yaitu Muhammad Jefri Yono. Korban mengaku dipukuli pakai benda tumpul, telinga dijepit pakai tang, dan bahkan kuku kakinya juga dicabut.
Baca Juga: Anaknya Disiksa Dicabut Kukunya, Ibu: Saya Mohon Pak Polisi Memproses Kasus Ini
Follow Berita Okezone di Google News
(abp)