Share

Kasus Penyiksaan yang Kukunya Dicabut, Anggota Dewan IF Resmi Jadi Tersangka

Fachrizal, iNews · Kamis 06 Agustus 2020 11:41 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 06 337 2257819 kasus-penyiksaan-yang-kukunya-dicabut-anggota-dewan-if-resmi-jadi-tersangka-hjRiyLTU8q.jpg Anggota Dewan berinisial IF jadi tersangka kasus penyiksaan. Foto: iNews

LABUHANBATU - Anggota dewan berinisial IF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan dengan cara cabut kuku terhadap seorang sopirnya sendiri.

Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, AKP Murniati Rambe, mengatakan penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

“Itu masih dalam proses sidik, yang bersangkutan menurut penyidiknya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Rabu 5 Agustus 2020.

Murni masih belum bisa menerangkan lebih rinci kasus ini, namun ia menjelaskan telah diterbitkan surat penangkapan terhadap IF.

“Dan sudah dilakukan, terbit surat penangkapan tapi belum ditemukan yang bersangkutan,” ucapnya.

“Waktu itu sudah hendak dilakukan penangkapan, namun di tempat tidak ditemukan (tersangka IF),” tambah Murni.

Baca Juga:  Kasus Penyiksan dengan Cara Kuku Dicabut, Polisi Periksa Oknum Anggota Dewan IF 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, pasal 353 ayat 2 jo 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya IF sudah diperiksa oleh penyidik di ruang unit Reskris Polres Labuhanbatu bersama tiga rekannya.

Mereka diperiksa atas kasus penyiksaan terhadap sopir IF, yaitu Muhammad Jefri Yono. Korban mengaku dipukuli pakai benda tumpul, telinga dijepit pakai tang, dan bahkan kuku kakinya juga dicabut.

Baca Juga: Anaknya Disiksa Dicabut Kukunya, Ibu: Saya Mohon Pak Polisi Memproses Kasus Ini 

Follow Berita Okezone di Google News

(abp)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini