JAKARTA - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) hari ini melalukan pemeriksaan terhadap karyawan PT Waskita Karya, Hendra Herdiana dalam kasus dugaan korupsi korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Hendra bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
(Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Subkontraktor Fiktif PT Waskita Karya)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Selain Hendra, penyidik juga memanggil Puji Rahayu sebagai ibu rumah tangga. Dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman juga.
Sebelumnya, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP