JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan kasasi MA sebelumnya yang membebaskan Syafruddin Arsjad Temenggung.
"Permohonan PK yang diajuakan oleh Penuntut Umum pada KPK dalam perkara Syafruddin Arsjad Temenggung, setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit Perkara PK dan Grasi Pidana Khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil. Jadi, permohonan PK itu tidak diteruskan ke majelis hakim (hakim agung PK)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat berbincang di Jakarta, Senin (3/8/2020) sore.
Baca Juga: Perjalanan Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI hingga Lolos dari Bui
Tidak memenuhinya syarat formil pengajuan PK itu, tutur Andi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 33/PUU-XIV/2016, dan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
"Berdasarkan hal tersebut, maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsjad Temenggung kita kirimkan kembali ke pengadilan asal, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020, suratnya ditandatangani sama Panitera Muda Pidana Khusus itu Pak Suharto," tegasnya.
Ketua Muda MA Bidang Pengawasan ini menjelaskan mengapa berkas PK sebuah perkara termasuk PK yang diajukan KPK bisa mentok hanya sampai hakim penelaah bukan diputuskan oleh majelis hakim agung PK. Hakim penelaah, kata Andi merupakan hakim tinggi yang diperbantukan di MA dan masuk dalam kategori Tim Pemilah Perkara. Keberadaan dan fungsi Tim ini mencontoh dari Belanda.
"Nah, hakim tinggi yang masuk Tim Pemilah Perkara ini yang bertugas melakukan telaah apakah pengajuan kasasi atau PK perlu sampai ke majelis hakim (hakim agung). Nah ini, PK yang dimohonkan KPK atas perkara Syafruddin disimpulkan tidak sampai ke majelis. Karena hakim penelaah melihat bahwa itu tidak memenuhi syarat secara formil," tegasnya.
Baca Juga: Ketua DPR Hormati Putusan MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung
Andi membeberkan, secara berurutan, berkas PK disampaikan atau dikirimkan oleh pengadilan asal atau pengadilan negeri ke MA. Dalam konteks PK yang diajukan KPK, berkasnya dikirimkan oleh PN Jakpus. Setiba di MA, berkas masuk di Bagian Umum Kepaniteraan MA. Dari sini, berkas disampaikan ke hakim penelaah atau Tim Pemilah Perkara yang terdiri dari hakim tinggi.