JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak JC (Justice Collaborator) yang diajukan mantan komisioner Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
(Baca juga: Ajukan Justice Collaborator, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Kecurangan Pilpres)
Wahyu Setiawan dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia didakwa menerima suap Rp600 juta dari mantan caleg PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.
"Kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," ujar Jaksa Sigit Waseso dalam persidangan, Senin (3/8/2020).
Dijelaskan Sigit, Jaksa KPK memberikan pendapat dengan berpedoman pada ketentuan SEMA Nomor 04 tahun 2011 yang mengatur tata cara penetapan terhadap “saksi pelaku yang bekerjasama” (Justice Collaborator).
“ Yaitu harus memenuhi syarat-syarat antara lain yang bersangkutan bukanlah pelaku utama (perannya sangat kecil), bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peranannya lebih besar,” sambungnya.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan sebagaimana uraian pembahasan sebelumnya, telah dapat dibuktikan bahwa Terdakwa (Wahyu) merupakan “pelaku utama” dalam penerimaan uang (suap) dari Saiful Bahri terkait permohonan penggantian Caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU RI," bebernya.
"Demikian pula telah dapat dibuktikan bahwa Terdakwa I merupakan “pelaku utama” dalam penerimaan uang (suap) dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025," tambahnya.