JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Mamun Murod dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Selain Mamun Murod, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, mantan Kadis LHK Provinsi Riau, Ervin Rizaldi. Keduanya bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi (SD).
"Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik lembaga antirasuah terhadap Mamun Murod dan Ervin Rizaldi. Diduga, KPK sedang menelisik aturan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan yang kini berujung rasuah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Zulhas‎ membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.