JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, melelang 10 aset tanah yang berkaitan dengan perkara korupsi mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi. 10 aset tanah tersebut berada di daerah Subang, Jawa Barat, dengan harga yang variatif dan ditawarkan relatif cukup murah.
Sebanyak 10 aset tanah itu dilelang karena putusan Ojang Sohandi telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Hal itu sengaja dilakukan KPK sebagai upaya untuk menyelamatkan serta mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ojang Sohandi.
"Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (3/8/2020).
Berikut rincian 10 budang tanah yang bakal dilelang KPK :
1. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 7.060 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp353.831.000 dengan uang jaminan Rp80.000.000;
2. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 4.905 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp245.827.000 dengan uang jaminan Rp55.000.000;
3. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.006-0113.0 luas 3.622 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp197.485.000 dengan uang jaminan Rp48.000.000;
4. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP : 005.003-0190.0 luas 1.692 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp94.118.000 dengan uang jaminan Rp21.000.000;
5. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.003-0187.0 seluas 1.802 m2 di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp98.252.000 dengan uang jaminan Rp23.000.000;