Share

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Resmi Jadi Tersangka

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Senin 27 Juli 2020 18:29 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 27 337 2252911 kasus-surat-jalan-djoko-tjandra-brigjen-prasetyo-resmi-jadi-tersangka-FuS85hT5S3.jpg Bareskrim Polri

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk buronan Djoko Tjandra.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kepada Brigjen Prasetijo berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra.

"Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJ PU (Brigjen Prasetijo Utomo)," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Menurut dia, penetapan tersangka kepada Brigjen Prasetijo setelah tim penyidik mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan alat bukti.

Sebelumnya, penyidik sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra dilakukan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung, dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.

"Menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 20 Juli 2020 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menandatangani surat pemberitahuaan dimulainya penyidikan dengan nomor B/1064A/VII/2020 Ditpidum terhadap BJP PU terkait dugaan tindak pidana," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 23 Juli 2020.

Baca Juga : Hancurnya Karir Brigjen Prasetyo Utomo dalam Hitungan Jam

Baca Juga : Tembus 100 Ribu, Pemerintah Ungkap 8 Klaster Penyebaran Covid-19

Adapun SPDP tersebut menerangkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang merampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.

"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP 421 KUHP dan/atau 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU pada tanggal 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," tambah Kombes Ramadhan. (Aky)

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini