JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil tentang kepemilikan senjata api (senpi) dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terhadap UUD 1945 yang diajukan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, MK berpendapat bahwa dalil-dalil yang disampaikan Kivlan Zein sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta Singarimbun tidak dapat diterima.
Selanjutnya,mahkamah memastikan, pemberlakuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UUDRT 12/1951) tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Berikutnya kata hakim konstitusi Anwar, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu (17/6/2020). RPH memutuskan, menolak permohonan uji materiil yang diajukan Kivlan Zein.
"Mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonan Kivlan Zen.
โPertama, Kivlan Zen selaku pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik dan utuh kerugian konstitusional yang dialami Kivlan akibat dari pemberlakua Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12 Tahun 1951,โ ujar Arief.
Sedangkan yang kedua, dalam permohonan, Kivlan memaparkan dan menguraikan kasus atau perkara yang menjerat Kivlan hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bagi Mahkamah, uraian tersebut tidak relevan dengan permohonan perkara a quo.