JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurni menyatakan saat ini pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu masih sangat awal. Doli mengatakan, draf RUU Pemilu sudah dalam proses penyusunan akhir yang kemudian akan diajukan kepada pimpinan DPR untuk ditetapkan sebagai RUU melalui rapat paripurna.
Menurutnya, setidaknya ada beberapa isu klasik yang muncul dalam pembahasan RUU Pemilu. Di antaranya ada lima isu klasik mulai dari jumlah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) hingga district magnitude (besaran daerah pemilihan).
"Lima isu klasik, yang setiap dalam pembahasan revisi UU Pemilu selalu menjadi perbincangan, polemik dan karena berkaitan dengan kepentingan-kepentingan politik para kontenstan pemilu yaitu partai politik," ucapnya dalam sebuah diskusi daring, Rabu (22/7/2020).
Isu klasik yang pertama, kata Doli adalah tentang sistem pemilu. Sistem pemilu yang dimaksud ini adalah pilihan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup, kemudian proporsional terbuka, dan kali ini muncul opsi ketiga yaitu sistem pemilu campuran.
Baca Juga : Pantang Jual Diri, LC Karaoke Cantik Ini Bertahan Hidup Jadi Pemandu di Wisma Atlet
Baca Juga : Desmond: Ada "Ojek" yang Bantu Djoko Tjandra Keluar-Masuk Indonesia
Kemudian isu klasik kedua. adanya sejumlah fraksi yang mengusulkan agar ambang batas parlemen tetap empat persen. Namun, kata Doli ada juga yang mengusulkan agar angka ambang batas dinaikkan menjadi lima sampai tujuh persen.
Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, kata Doli menjadi isu klasik yang ketiga. Sama dengan parlimentary treshold, suara-suara di fraksi beragam, ada yang mengusulkan tetap di angka 20 persen, dan adapula yang menyarankan ambang batas presiden dihapus atau ditiadakan.