JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).
Ke-14 anggota dewan itu antara lain, Sudirman Halawa (SHA), Ramli (R), Irwansyah Damanik (ID), Robert Nainggolan (RN), Japorman Saragih (JS), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), Ida Budiningsih (IB), Nurhasanah (N), Mulyani (M), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Layani Sinukaban (LS), Jamaluddin Hasibuan (JD), Syamsul Hilal (SH).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru dalam pusaran suap bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Para legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara
Follow Berita Okezone di Google News