JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki alasan tersendiri membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Seperti diketahui pembentukan komite baru tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
āKenapa kemudian bapak presiden mengeluarkan kebijakan ini? Karena memang disadari antara persoalan Covid-19, persoalan kesehatan dan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Belajar dari banyak negara yang terlalu heavy ke penanganan kesehatan, ekonominya menjadi persoalan tersendiri,ā katanya di Kantor Presiden, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga:Ā Presiden Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat KompensasiĀ
Pram menuturkan sebagaimana arahan Presiden Jokowi bahwa penanganan Covid ini seperti mengatur rem dan gas secara seimbang. Dalam hal ini penanganan dampak kesehatan harus seimbang dengan dampak ekonomi.
āKalu kita melihat dari waktu ke waktu dengan tingkat kesembuhan yang semakin baik dan menggembirakan maka persoalan ekonomi harus ditangani secara baik. Keseimbangan ini menjadi penting maka kebijakan itulah yang diatur bapak presiden,ā tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, politikus PDI Perjuangan ini juga memaparkan tentang struktur organisasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dia menjelaskan bahwa organisasi yang ada di perpres itu bertanggung jawab kepada presiden.
āDi bawah Presiden ada komite kebijakan yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, ada 6 wakil ketua komite ada Menko Maritim Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri,ā ujarnya.
Baca Juga:Ā Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19 Digantikan SatgasĀ
Di samping itu, Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN. Kemudian, di bawah ketua pelaksana ada dua satuan tugas. Pertama, adalah Satuan Tugas Gugus Tugas Penanganan Covid. Kedua, adalah Satuan Tugas Pemulihan Dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara
(Ari)