JAKARTA - Terdakwa kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dirinya merupakan terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang turut menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
"Sudah diajukan kemarin setelah sidang" ujar tim kuasa hukum Wahyu Setiawan, Saiful Anam, saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
 Baca juga: Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp500 Juta dari KPU Papua BaratÂ
Saiful mengatakan Wahyu siap blak-blakan terkait siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Tidak hanya PAW, Wahyu kata kuasa hukumnya juga akan membongkar praktik kecurangan Pemilihan Presiden hingga Pemilihan Kepala Daerah.
"Semuanya Pak, tidak hanya yang terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua," kata Saiful.
 Baca juga: Suap Komisioner KPU, Eks Caleg PDIP Saeful Bahri Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Diketahui, Wahyu didakwa menerima suap Rp600 juta dari mantan caleg PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku. Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)