JAKARTA – Mabes Polri akan memeriksa 8 saksi baru untuk mendalami kasus pembuatan letter of credit atau L/C fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.
Delapan sanksi tersebut tiga di antaranya petinggi bank. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdul Agam.
"Kami berencana kembali memanggil 8 orang lagi terkait kasus ini. Kepastian untuk memanggil kedelapan orang ini, setelah kami memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdul Agam. Dan untuk memperdalam peranan MPL sebagai pemenuhan salah satu unsur Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Kedelapan orang yang akan dipanggil itu adalah lain Ttk, RK, ES, KS, pimpinan Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah, dan pimpinan American Bank Pondok Indah.
"Mereka akan kami periksa secara maraton mulai hari ini, Senin hingga Rabu mendatang," ujar Argo.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini menyatakan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan Maria Pauline Lumowa.