BONDOWOSO – Demam TikTok tak hanya dirasakan oleh warga biasa, sebab pejabat juga melakukannya. Contohnya Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Bondowoso Harry Patriantono juga ikut TikTok-an.
Sayangnya video TikTok Harry menimbulkan petaka buat diri sendiri. Bagaimana tidak, jabatannya terpaksa dicopot karena membuat konten dengan cara yang dinilai melanggar kode etik di pemerintahan.
Ya, Harry kedapatan menari India bersama seorang wanita di atas meja kantor. Aksi itu direkam sebagai konten video TikTok lalu viral. Akibatnya ia memperoleh sanksi, yaitu jabatannya dicopot.
Jabatan Harry diturunkan dan itu disampaikan langsung oleh Bupati Bondowoso Salwa Arifin yang didampingi oleh anggota majelis kode etik di Pendopo Kabupaten kemarin sore.
Baca Juga:Â Viral TikTok Tari India di Atas Meja, Kadispora Bondowoso Dicopot
Sanksi ini telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Neagara (KASN) setelah Majelis Kode Etik di Bondowoso melakukan sidang beberapa waktu lalu.
“Diturunkan dari jabatannya. Sanksi itu sesuai dan sudah disampaikan tadi pada yang bersangkutan,” jelasnya, Rabu (15/7/2020).
Salwa mengatakan KASN mengapresiasi keputusan sanksi yang diberikan oleh Majelis Kode Etik tersebut. Ada beberapa hal sebagai pertimbangan memberikan sanksi penurunan jabatan, salah satunya yaitu karena sudah terulang dua kali.
Baca Juga:Â Mirip Kasus di Suramadu, Viral Emak-Emak Joget TikTok di Lampu Merah
Meski jabatan telah diturunkan, namun pangkatnya masih tetap yakni golongan 4C pembina utama muda.
Selain itu yang bersangkutan tidak bisa mengikuti lelang jabatan yang rencananya akan dilakukan Pemkab Bondowoso pada waktu mendatang.
Sementara Plt kadispora akan diisi oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Retno Wulandari.
Sebelumnya emak-emak di Ternater juga terkena demam TikTok. Contohnya tiga emak-emak menari membuat konten di Jembatan Suramadu. Beberapa hari kemudian giliran emak-emak di Ternate menari di penyemberangan dekat lampu merah.
Baca Juga:Â Ibu-Ibu yang Viral Joget TikTok di Jembatan Suramadu Diamankan
Follow Berita Okezone di Google News
(abp)