Share

Kasus Demo Tolak RUU KUHP, Vonis 6 Terdakwa Bom Molotov Diperberat

Sabir Laluhu, Koran SI · Kamis 16 Juli 2020 14:40 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 16 337 2247364 kasus-demo-tolak-ruu-kuhp-vonis-6-terdakwa-bom-molotov-diperberat-FOXUm2LH3Q.jpg Demo di depan Gedung DPR (Foto : Okezone.com)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat enam terdakwa pelaku pembuatan dan pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi ribuan mahasiswa di Gedung DPR pada 24-25 September 2019 dari 10 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.

Dalam aksi demonstrasi pada 24 September hingga 25 September (dini hari) 2019 tersebut, ribuan mahasiswa dari sejumlah kampus dari berbagai daerah menyuarakan dan menyatakan sikap menolak revisi terhadap Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan revisi KUHP yang sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah serta menolak pengesahan RUU KPK dan RKUHP menjadi UU.

Para terdakwa tersebut yakni Yudi Firdian alias Ustadz Yudi (wiraswasta), Okto Siswantoro alias Ustad Toto (wiraswasta), Umar Syarif (karyawan swasta), Ari Saksono alias Tomi (karyawan swasta), Joko Kristianto alias Joko Geledek (swasta), dan Andriansyah alias Andri (wiraswasta).

Putusan banding keenam terdakwa tertuang dalam salinan putusan nomor: 268/PID/2020/PT DKI JKT. Di tahap banding, perkaranya ditangani oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Sirande Palayukan dengan anggota Haryono dan Indah Sulistyowati.

Demo mahasiswa terkait RUU KUHP di depan Gedung DPR

Majelis hakim banding menilai, Yudi, Toto, Umar, Tomi, Joko, dan Andri tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan, membuat, menerima, berusaha, memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut benda atau perkakas yang diketahui atau diduga diperuntukkan untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum secara bersama-sama.

Perbuatan enam terdakwa terbukti bersama-sama dengan dosen IPB Abdul Basith, dokter Efi Afifah, Abdal Hakim alias Hakim bin Ayyub, dan sastrawati Hilda Winar alias Bunda Hilda. Yudi, Toto, Umar, Tomi, Joko, dan Andri dengan peran masing-masing telah membuat bahan peledak yang terdiri dari botol yang diisi dengan bahan bakar berupa bensin/solar dan ditutup dengan sumbuh kain menjadi bom molotov.

Majelis hakim bandin memastikan, bom molotov yang dibuat dan disiapkan sejumlah tujuh buah. Tiga bom molotov dibawa Yudi, dua dibawa Okto, dan dua dibawa Kosim (saksi) pada Selasa, 24 September 2019. Mereka membawa tujuh bom molotov tersebut untuk dilemparkan pada saat aksi demonstrasi yang digelar ribuan mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR/DPD.

Ketika terjadi chaos antara mahasiswa dengan petugas kepolisian, Yudi, Okto, dan Kosim berpencar ke arah kerumunan massa aksi dan petugas kepolisian yang bertugas. Selasa malam, 24 September 2019, di jembatan fly over Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Yudi membakar sumbu dua buah bom molotov kemudian melemparkannya ke arah petugas kepolisian yang berada di atas fly over Pejompongan hingga meledak dan terbakar.

Akibatnya, mengenai Jakariah, petugas kepolisian yang sedang bertugas mengamankan aksi demonstrasi hingga celana Jakariah terbakar. Berikutnya Yudi juga menggunakan satu bom Molotov untuk membakar kayu dan ban di bawah fly over pejompongan.

Baca Juga : Prabowo: Rantis Maung Diperkirakan Selesai Diproduksi Oktober 2020

Baca Juga : Seorang Ibu di Tasikmalaya Tega Biarkan Bayinya Dimakan Anjing

Sekitar pukul 01.30 WIB pada Rabu, 25 September 2019 kemudian Yudi, Okto, Kosim, dan beberapa orang lainnya langsung menuju rumah Laksda (Purnawirawan) Soni Santoso. Soni lantas memberikan uang Rp3 juta ke Yudi. Uang tersebut dipergunakan kemudian untuk sarapan, membeli rokok, serta diberikan ke Kosim Rp200.000, Andri Rp200.000, Yudi Rp300.000, dan Okto Rp400.000.

Majelis hakim banding menilai, perbuatan Ypara terdakwa  terbukti telah melanggar Pasal 187 ayat (1) Bis KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif.

Karena itu, majelis hakim banding berkesimpulan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka putusan tersebut dapat dikuatkan. Di sisi lain, majelis hakim banding dengan mengubah sekadar lamanya pidana yang dijatuhkan yang sebelumnya pidana penjara masing-masing terdakwa selama 10 bulan.

Follow Berita Okezone di Google News

Majelis hakim memutuskan, menerima permohonan banding JPU, memperbaiki lamanya masa pidana penjara bagi enam terdakwa, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Yudi Firdian alias Ustad Yudi alias Abu Faqih, Terdakwa 2 Okto Siswantoro alias Ustad Toto, Terdakwa 3 Umar Syarif alias Umar, Terdakwa 4 Ari Saksono alias Tomi, Terdakwa 5 Joko Kristianto alias Geledek, dan Terdakwa 6 Adriansyah alias Adri alias Andri oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Sirande Palayukan saat mengucapkan putusan sebagaimana dalam salinan putusan.

Putusan ini diambil dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2020 oleh Sirande Palayukan sebagai hakim ketua dengan anggota Haryono dan Indah Sulistyowati. Putusan diucapkan oleh Sirande dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 3 Juli 2020. Saat pengucapan putusan Sirande didampingi dua hakim anggota dan dibantu Siti Khaeriyah sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri JPU dan para terdakwa/tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim banding menegaskan, ada pertimbangan utama majelis memperberat pidana bagi enam terdakwa. Pertimbangan tersebut yakni perbuatan para terdakwa yang memboncengi demonstrasi para mahasiswa dapat merusak citra mahasiswa yang menyalurkan aspinasinya secara murni. Berikutnya tujuan perbuatan para terdakwa adalah untuk menimbulkan kerusuhan serta bahaya kebakaran secara luas.

"Yang dapat menggangu stabilitas keamanan nasional. Dan oleh karena eratnya kaitan serta peran masing-masing terdakwa dalam melakukan tindak pidana, maka lamanya pidana yang dijatuhkan harus disamakan bagi para terdakwa."

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini