JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap tiga saksi di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Ketiga saksi itu adalah Kepala Desa Pancaukan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Syamsir, Kepala seksi hak tanah dan pendaftaran pada kantor pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Alladin SH, dan Kepala seksi survei pengukuran dan pemetaan pada kantor pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Kalam Sembiring.
"Tim Penyidik KPK mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan kepada 3 saksi untuk tersangka Mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020).
Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik KPK mengonfirmasi ke ketiga saksi terkait aset tanah milik Nurhadi dan menantunya.
"Penyidik mengonfirmasi kepada ketiga saksi tersebut mengenai dugaan kepemilikan aset berupa beberapa bidang tanah yang ada di wilayah Padang Lawas milik tersangka NHD dan tersangka RHE," ucapnya.
Selain memeriksa ketiganya, penyidik KPK memeriksa Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih Erry Hardianto. Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HSO).
"Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait dugaan penyewaan lahan usaha PT MIT milik tersangka HSO. Lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan sudah dihentikan untuk tidak boleh dilakukan penyewaan kepada pihak lain," katanya.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, tim penyidik mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.