JAKARTA – Dunia hiburan tanah air kembali dihebohkan kasus penggerebakan artis yang diduga melakukan praktek prostitusi di salah satu hotel bintang lima di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (20/7/2020). Artis berinisial HH ini dikenal sebagai bintang sinteron FTV dan Selebgram.
Dari inisial tersebut, banyak yang menduga bahwa artis itu adalah Hana Hanifah. Akibatnya, banyak netizen yang menyerbu Instagram Hana yang telah memiliki ratusan ribu followers tersebut.
Okezone.com merangkum fakta-fakta terbaru mengejutkan di balik penggerebekan artis cantik ini, yang bikin heboh dunia maya.
1.Digerebek Tanpa Busana
Polisi mengungkapkan fakta baru dalam kasus penggrebekkan dugaan prostitusi yang melibatkan selebgram sekaligus artis FTV berinisial HH pada Minggu, 12 Juli 2020 malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan, saat digrebek di salah satu hotel berbintang lima di Medan, HH tengah tanpa busana. Begitu juga dengan R, pria yang berada satu kamar dengannya. “Saat diamankan keduanya tanpa busana,” sebut Riko.
2. Barang Bukti Alat Kontrasepsi
Dari penggerebekan itu petugas menyita beberapa barang bukti. Yakni satu kotak alat kontrasepsi, dua HP dan kartu ATM.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan, saat digrebek di salah satu hotel berbintang lima di Medan, HH tengah tanpa busana. Begitu juga dengan R, pria yang berada satu kamar dengannya. Dari kamar yang digrebek itu, Polisi juga menemukan sekotak alat kontrasepsi, serta dua unit alat ponsel dan kartu debit bank. “Untuk barang bukti uang tidak ada,” kata Riko.
3. Belum Sempat Berhubungan saat Digrebek
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menyatakan, artis Hana Hanifah (HH) ditangkap dalam keadaan tak berbusana lengkap saat penggerebekkan di salah satu hotel berbintang di Medan. Namun Hana yang ditangkap bersama seorang pria berinisial A itu belum sempat berhubungan intim.
"Mereka belum sempat berhubungan badan. Itu kita simpulkan setelah menemukan sekotak alat kontraspesi yang belum digunakan saat penggerebekan tersebut," ujar Kombes Riko, Selasa (14/7/2020).
Meski demikian, polisi tetap menyimpulkan bahwa kasus ini adalah kasus prostitusi. Itu dibuktikan dengan telah ditetapkannya dua orang tersangka dalam kasus itu, yaitu tersangka berinisial J dan R. Tersangka J diduga merupakan muncikari prostitusi tersebut, sementara tersangka R adalah kaki tangan tersangka J yang ada di Medan.