JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan (Lampsel). Namun, KPK masih enggan membeberkan ke publik ihwal detail tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang menyeret mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, ini.
KPK baru akan mengumumkan detail tersangka baru terkait perkara ini setelah dilakukan penangkapan serta penahanan. Sistem kerja tersebut berbeda dengan era pimpinan KPK sebelumnya. Hal itu diamini oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
Saat ini, kata Ali, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka tersebut. Salah satu upaya dilakukan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat pada hari ini.
Sejumlah tempat yang dilakukan penggeledahan yakni Kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan. "Tim penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan (Lamsel), antara lain kantor Bupati Lamsel dan kantor dinas PUPR Lampung Selatan," terangnya.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang dimaksud. Nantinya, dokumen tersebut akan disita setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas).
"Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas KPK," tutur Ali.
Baca Juga :Â 18 Lembaga Non Struktural Dirampingkan, Jokowi Ingin 'Kapal' yang Simpel
Baca Juga :Â Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Lumowa Menolak Diperiksa Polisi
Sekadar informasi, mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Zainuddin juga divonis bersalah terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, Zainuddin dihukum pidana 12 tahun penjara.
Selain adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pihak swasta Direktur Utama CV 9 Naga Gilang Ramadan.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)