JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari tersangka kasus dugaan illegal Acces data pelanggan berinisial FPH yang merupakan karyawan Outsourching pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya, Jawa Timur.
Dari tangan pelaku, berupa KTP, ponsel pintar, komputer dan satu unit simcard Telkomsel milik pelaku disita aparat.Â
Demikian dikatakan Kasubdit I pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga:Â Motif Pelaku Membobol Data karena Pernah Di-Bully Denny SiregarÂ
Dalam menjalankan aksinya, tersangka secara diam-diam mengambil data aktivis media sosial Denny Zulfikar Siregar tanpa izin di database Telkomsel. Kemudian, data tersebut dikirimkan ke akun media sosial @opposite6891 dan selanjutnya disebarkan akun tersebut ke media sosial Twitter.
"Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di copy paste, sehingga pelaku mengcapture dan mengirimkan ke akun @opposite6891 lewat DM di Twitter," kata Reinhard.
Tersangka sedianya bukan bagian dari tim akun @opposite6897. Ia hanya simpatisan dan tidak menyukai postingan Denny Zulfikar Siregar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:Â Bareskrim Tangkap Pelaku Illegal Access ke Denny SiregarÂ
Ditambah Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)