Share

KPK Usut Kepemilikan Aset Nurhadi di Kawasan SCBD

Raka Dwi Novianto, Sindonews · Kamis 09 Juli 2020 21:10 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 09 337 2243977 kpk-usut-kepemilikan-aset-nurhadi-di-kawasan-scbd-LpGqhlPozs.jpg Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi yang berada di kawasan Sudirman Center Business District 8 (SCBD), Jakarta. Hal tersebut didalami penyidik KPK usai memeriksa Marketing Office District 8, Wira Setiawan.

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka NHD dan Tin Zuraida serta kantor milik tersangka RHE yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business District 8 (SCBD)," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: KPK Selisik Villa yang Diduga Milik Nurhadi Lewat Seorang Security 

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami asal usul sumber uang milik Hiendra Soejonto usai memeriksa Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia, Henry Soetanto.

"Henry Soetanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO, penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka HSO yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia (anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Ali.

KPK, kata Ali, juga mendalami terkait kepemilikan PT HEI kepada karyawan swasta yakni M Hamzah Nurfalah.

"M. Hamzah Nurfalah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RHE, Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan kepemilikan PT HEI oleh tersangka RHE yang didugakan untuk menerima uang-uang dari berbagai pihak," ungkapnya.

Nurhadi 

Untuk diketahui, tim penyidik KPK berhasil menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin 1 Juni malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: KPK Periksa 7 Orang Terkait Kasus Dugaan Suap Nurhadi 

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 2 Juni kemarin.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini