JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil membawa buronan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, ke Indonesia. Maria Lumowa berhasil dibawa oleh Menkumham, Yasonna Laoly, dan jajarannya setelah merampungkan proses ekstradisi antara Indonesia-Serbia.
Berdasarkan catatan Kemenkumham, Maria Lumowa menjadi buronan sudah hampir selama 17 tahun. Selama 17 tahun, Maria Lumowa kerap berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya berhasil dibekuk oleh pemerintah Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Kamis (9/7/2020).
"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," sambungnya.
Diakui Yasonna, pemerintah Indonesia memang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Serbia. Oleh karenanya, ada beberapa hambatan dalam membawa buronan kelas kakap itu ke Indonesia. Bahkan, kata Yasonna, ada salah satu negara Eropa yang berupaya ingin menggagalkan ekstradisi Maria Lumowa.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ungkapnya.
"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," imbuhnya.
Sekadar informasi, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca Juga :Â Aksi Maria Lumowa Bobol Bank Rp1,7 Triliun Diduga Dibantu 'Orang Dalam'
Baca Juga :Â Tergiur Perhiasan, Pasutri Lecehkan & Bunuh Siswi TK Anak Tetangganya
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut