JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengutarakan sejumlah aksi unjuk rasa di Indonesia masih melibatkan anak-anak. Padahal itu bisa berisiko terhadap keselamatan anak tersebut.
Menurutnya KPAI telah melakukan pengawasan dan kajian berbagai bentuk dampak langsung maupun tidak langsung ketika anak dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan demonstrasi politik atau unjuk rasa.
Susanto mencotohkan, dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019, sebanyak empat anak meninggal akibat tertembak peluru tajam. Di di antara korban itu tertembak di Jakarta dan satu di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Pada tahun yang sama 62 anak berhadapan dengan hukum dan mengalami kekerasan fisik dan psikis. Pada tanggal 21 september - 2 oktober 2019 sebanyak 611 pelajar terlibat menyampaikan pendapat di muka umum. Anak-anak tersebut usianya sekira mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan STM,” ujarnya lewat keterangan tertulis kepada Okezone pada Jumat (3/7/2020).
Susanto menuturkan, anak-anak tersebut terlibat dalam berbagai unjuk rasa dengan isu berbeda-beda, salah satunya isu Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantan Korupsi (RUU KPK).
Sementara tahun ini setidaknya hingga 24 juni 2020, puluhan anak-anak diamankan oleh Polres Jakarta Barat karena akan mengikuti demonstrasi di gedung DPR RI dengan mengusung isu RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP).
Kemudian sebagian anak-anak datang dalam aksi tersebut usai diajak melalui media sosial. Sebagian ingin ikut usai mendapatkan informasi hoax bahwa RUU HIP berdampak penutupan Masjid Istiqlal.
Baca Juga:Â KPAI Kecam Perundungan terhadap Anak Penjual Jalangkote
Berdasarkan data-informasi dan kajian dampak serius terhadap perlindungan anak dalam pelibatan demonstrasi atau politik , maka KPAI menyampaikan sebagai berikut;
1. Negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kematangan anak untuk segala hal yang berdampak pada kehidupan dan kepentingan terbaik untuk anak, penyampaian pendapat di muka umum, tidak menghilangkan hak-hak anak lainnya.
2. Meminta pemerintah pusat , pemerintah daerah, masyarakat dan orangtua menjamin setiap anak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik/demonstrasi, pelibatan dalam kerusuhan sosial dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
3.Mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya perlindungan anak dalam menyampaikan pendapat di muka umum melalui:
a.Memberikan ruang kepada anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat secara bermakna sesuai konteks dan dilakukan di tempat-tempat yang aman dan nyaman bagi anak.
Baca Juga:Â KPAI Jelaskan Posisi Anak dalam Menyuarakan Pendapat di Muka Umum
b.Melaporkan kepada pihak berwenang dan unit layanan terdekat jika menemukan anak terlibat dalam penyalahgunaan dalam kegiatan politik/demonstrasi, pelibatan dalam kerusuhan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan yang dapat membahayakan nyawa anak.
c.Mengoptimalkan peran Forum Anak dan Forum Orang Muda Remaja lainnya sebagai sarana edukasi dan aktualisasi partisipasi anak.