MAKASSAR - Satuan Resmob Polda Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat, bernama Robi Aprianto (32). Ia diduga telah membunuh Babinsa Kodam Jaya, Serda Saputra.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Robi diamankan di Kecamatan Tana Beru, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Rabu 1 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wita.
"Benar, kita hanya membantu proses pengembangan penyelidikan kasus pembunuhan seorang Babinsa Kodam Jaya atas nama Serda Saputra. Setelah kita dapat informasi kemudian anggota Resmob bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Robi Aprianto," ungkap Ibrahim, Kamis (2/7/2020).
 Baca juga: Tusuk Serda Saputra hingga Tewas, Letda RW Bakal Dijerat Pasal BerlapisÂ
Ibrahim menjelaskan, Robi diduga terlibat dalam kasus penganiyaan berujung kematian di depan Hotel Mercure, Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat, Senin 22 Juni 2020 lalu. Robi disebutkan Ibrahim kabur ke rumah Kerabatnya di Bulukumba, karena takut.
"Robi ada keterlibatannya, dia membenarkan kalau saat kejadian, dia bersama pelaku. Kami lakukan penyelidikan, kita cari tahu, sebarkan melalui jaringan, akhirnya kita tangkap di sana. Pelaku yang lain sudah diamankan lebih dulu di Jakarta," jelas Ibrahim.
 Baca juga: Danpuspom TNI : Letda RW Mabuk saat Tusuk Serda Saputra
Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan, RA mengaku menyaksikan peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Korban disebut tewas setelah ditusuk benda tajam di bagian dada dan punggung.
"Dengan alasan emosional karena pelaku (rekannya) tidak diizinkan bertemu dengan calon istrinya yang sedang dikarantina di hotel tersebut," ujarnya.
Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat. RA sedang ditahan di Kantor Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan.
(wal)