JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG), hari ini. Taufik ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Taufik Agustono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK lama di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan. Dengan demikian, Taufik setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 15 Juli 2020 mendatang.
"Tersangka TAG (Taufik Agustono) akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).
Lili menambahkan, penahanan terhadap Taufik Agustono dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Sebelum mendekam di sel tahanannya, KPK melakukan isolasi mandiri terhadap Taufik selama 14 hari.
"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid -19," katanya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; serta Taufik Agustono.