JAKARTA – Pemberian remisi program cuti menjelang kepada terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin menuai kecaman dan kontroversial dari berbagai kalangan.
Kendati demikian, DPP Partai Demokrat menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut.
"Karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," ujar Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, dikutip Sindonews, Jumat (19/6/2020).
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR ini berpendapat, sebagai warga binaan tentunya Nazaruddin tidak luput dari seluruh kewajiban dan hak yang didapatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Mendasarkan kepada vonis yang di dapatnya, secara matematika harusnya tahun 2025 Nazaruddin baru akan menghirup udara bebas," jelasnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini, menambahkan, meski sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, narapidana tindak pidana khusus termasuk korupsi tidak mudah dan ada batasan tertentu untuk mendapatkan remisi.
Namun, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai Justice Collaborator.
"Mungkin saat ini Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas sebagai bagian bentuk pembinaan narapidana ketika menjelang bebas yang dimaksudkan untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga, serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat,"tutupnya.